Dr. Sulaiman N. Sembiring, S.H., M.H., lulus dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jurusan Hukum Internasional, psikologi klinis dari Universitas Islam Bandung, Goethe Institute (Bahasa Jerman), St. George Technical College, Kogarah, NSW, Australia (General Education, Non-Sertifikat), Strathclyde University, Glasgow, UK, LLM Program on Climate Change Policy and Law (Long Distance Program), Universitas Muhammadiyah Jakarta (Pogram Magister Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Tata Negara), dan Universitas Islam Sultan Agung, Semarang (Program Doktor Ilmu Hukum, Lulus dengan Predikat Cum Laude).
Dr. Sulaiman sudah berpengalaman menangani berbagai kasus hukum: perdata, pidana, mediasi, lingkungan dan sumber daya alam, telekomunikasi dan lain-lain. Ia juga menjadi Dosen/Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan juga sebagai narasumber seminar.
Pengalaman kerja:
Tenaga Ahli Anggota DPR Komisi VII (Komisi Minyak & Gas dan Lingkungan ) DPR RI, Februari 2018-Oktober 2019.
Tenaga Ahli Komisi Hukum dan HAM (Anggota DPR Komisi III) DPR RI, 2016-Januari 2018.
Inhouse Lawyer pada PT Alam Bukit Tigapuluh Jambi, pemilik konsesi Restorasi HPH di Jambi, 6 Januari – 5 September, 2018.
National Senior Legal Advisor pada AHT GROUP AG Germany, Proyek Konsesi Restorasi Ekosistem PT ABT di Jambi. Tanggung jawab, memberikan masukan dan/atau update kepada PT ABT terkait konsep dan tatacara pengamanan kawasan konsesi seperti cara mengatasi pembalakan liar, pembukaan Kawasan liar, dan pemburuan satwa liar yang dilindungi di Kawasan PT ABT berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk memberikan kontribusi terhadap aturan umum dalam perusahaan, interaksi antar pemangku kepentingan dan keamanan informasi perusahaan. Lokasi kerja: Jakarta dan Jambi. (10 Oktober - 31 November 2017).
National Senior Legal Advisor pada AHT GROUP AG Germany, Proyek Pengamanan Hukum Konsesi Restorasi Ekosistem di Jambi Pekerjaan (a) Mempelajari sekitar 40 dokumen terkait perencanaan pengamanan dan perlindungan hutan oleh PT ABT dan semua regulasi terkait (b) Diskusi dengan 3 pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup, dengan senior aktivis LSM di Jambi/WARSI, juga dengan CEO PT ABT, FZS dan WWF, (c) Memberikan advis teknis di lapangan dalam perencanaan pengamanan dan perlindungan hutan yang dilakukan oleh staff PT ABT, Juli, 2017.
Konsultan Ahli Hukum Lingkungan pada ADB Indonesia. TA 8548 INO: Aligning Asian Development Bank/ADB And Country System For Improved Project Performance. Pekerjaan (1) mengumpulkan seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang relevan termasuk kebijakan dan regulasi perlindungan satwa liar dan dilindungi, (2) Melakukan analisis hukum terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan (3) melakukan presentasi dan diskusi atas temuan dan kajian (4) Membuat dan menyerahkan laporan kajian khususnya kesimpulan dan masukan kepada ADB. (28 January 2015- April 2016).
Konsultan Hukum untuk PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Melakukan Studi Hukum dan Presentasi Tentang Pengelolaan Satelit Oleh Perusahaan Perbankan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Kebijakan Yang Berlaku Di Indonesia. Output: Buku berjudul Pengelolaan SATELIT Oleh Industri Perbankan, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, diterbitkan oleh ICTL Agustus 2015. (Januari - Desember 2015).
National Senior Legal Advisor, Memberikan advis hukum di KPH Gularaya Partnership dengan investor kepada Diameter Consulting, Bogor. Output: Laporan analisis hukum tentang aspek hukum termasuk bagaimana cara melestarikan sumber daya alam KHP. (September-Oktober 2014).
Tenaga Ahli Hukum pada Direktorat Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Sebagai Tenaga Ahli memberikan advis hukum untuk penanganan kegiatan illegal di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, serta perdagangan terlarang satwa liar dan dilindungi. (Januari 2011 - Desember 2013).
Pendiri/Senior Partner pada Sulaiman N. Sembiring, Hardiyanto, and Partners Law Firm. Memberikan advis hukum kepada PT. Telkomsel, PT. Indosat, PT. Axis dan beberapa perusahaan telekomunikasi di Indonesia serta penanganan beberapa kasus Perdata dan Pidana. (2010-2019).
Konsultan Pada Bapedalda Provinsi Papua Barat. Pekerjaan dan Output: Penyusunan Dokumen Papua Barat sebagai provinsi Konservasi: Potensi, Konsep, Arah Kebijakan dan Strategi, disampaikan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Papua Barat, 2011. Jakarta-Papua Barat (2011).
Component-1 Team Leader dan Ahli Hukum Kehutanan di EC-Indonesia FLEGT Support Project (Forest Law Enforcement, Governance and Trade). INDONESIA-EU JOINT PROJECT dengan alokasi budget 14 juta Euro. Proyek ini dilaksanakan selama 4 tahun dan bekerja untuk isu-isu yang berkaitan dengan penegakan dan peningkatan kualitas hukum kehutanan di Indonesia. FLEGT SP berkantor Pusat di Jakarta dan wilayah kerja di Provinsi Jambi (5 Kabupaten) and Kalimantan Barat (4 Kabupaten) dan 4 Taman Nasional. Lokasi Kerja Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Barat. (Maret 2006 – Agustus, 2010).
Konsultan Pada Partnership for Government Reform, Jakarta. Pada proyek Support For Papua’s Empowerment And Economic Development. Pekerjaan: Membuat Kajian tentang Memperkuat Perancangan Peraturan Perundang-undangan untuk Papua (Mei 2008).
Konsultan Hukum (Legal Expert, Short Term) untuk penelitian tentang Tata Kelola Pemerintahan di bidang Kehutanan untuk Program Forest Carbon Program Development in Berau-Kalimantan Timur: A joint research with The Nature Conservancy, Jakarta-Berau Kaltim. (Juli-Desember 2009).
Direktur Eksekutif Institut Hukum Sumberdaya Alam/IHSA, Jakarta. (Agustus 2008 – 2010).
Konsultan Hukum untuk Proyek Pengelolaan Hutan Batang Toru, Sumatera Utara. Tugas: Membuat analisis hukum tentang perizinan di area hutan Batang Toru, wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan dan Tapanuli Selatan. Analisis memuat rekomendasi tentang bagaimana cara memutus/menghentikan izin di area tersebut yang memberikan dampak yang signifikan terhadap hutan dan satwa konservasi. (Juni 2008-Februari 2009).
Konsultan Hukum, menjadi Anggota Tim Perencanaan Pengembangan Kehutanan Strategis Aceh (TIPERESKA). Bersama dengan tim dari Institut Pertanian Bogor/IPB dan beberapa konsultan lainnya untuk membuat perencanaan strategis untuk kehutanan dan konservasi Aceh yang merupakan daerah istimewa. Laporan ini telah diberikan kepada pemerintah daerah istimewa Aceh. (September 2007-Juni 2008).
Anggota Tim Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi (TIM KORMONEV) dari Implementasi Instruksi Presiden No. 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia, dikoordinasikan oleh Kementerian Politik, Hukum dan HAM Indonesia (Menkopolhukam), Jakarta. (September 2007-2010),
Konsultan Hukum, untuk Proyek Penanganan Kebakaran Hutan di Sumatra Selatan, didukung European Comission tentang aspek hukum pengelolaan dan memberikan advis untuk perencanaan perancangan peraturan daerah, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten, di Sumatra Selatan. (Oktober 2004 - Februari 2006),
Pendiri dan Direktur Eksekutif, Institut Hukum Sumberdaya Alam/IHSA (Natural Resources Law Institute) Jakarta. 2001-2004,
Koordinator dan Peneliti Senior untuk studi “Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Hutan di Indonesia”, merupakan penelitian yang berkolaborasi dengan CIFOR. 2004.
Koordinator Konsultan Hukum, Proyek “Identification and Compilation of Regulation related to Illegal Logging”, pendanaan didukung oleh GreenCom Project-USAID. Januari-Mei 2004.
Koordinator Konsultan Hukum dan Peneliti untuk Studi tentang “Penanganan Kejahatan Hutan pada Pembalakan Liar dan Perdagangan Satwa Terlarang: Sebagai suatu Alternatif bagi Papua”. Merupakan penelitian yang berkolaborasi dengan Conservation International Indonesia. April 2003.
Advisor Hukum ICDP, GOI-World Bank, Kerinci Seblat National Park, Sumatra. Memberikan advis hukum kepada Kementerian Kehutanan tentang Penegakan Hukum terhadap aktivitas illegal di Taman Nasional termasuk bagaimana cara memberantas pemburuan illegal. Jakarta-Sungai Penuh Jambi, 2000-2001.
Legal Forestry Expert pada US Agency for International Development’s Natural Resources Management/EPIQ Program (NRMP-USAID), Proyek bantuan untuk Pemerintah Indonesia (BAPPENAS DAN KEMENTERIAN KEHUTANAN) yang didukung USAID, Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, April 2000 – Maret 2002.
Program Manager Kebijakan dan Hukum pada Kalimantan Action Network-Sundaland Bioregion, Worldwide Fund for Nature (WWF/Indonesia). Kalimantan Timur (April 1999-Maret 2000).
Peneliti dan berturut-turut menjabat: Manajer Internal; Kepala Divisi Kasus dan Advokasi: Manajer Riset pada Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) (Maret 1994-Maret 1999).
Konsultan untuk US Agency for International Development’s Natural Resources Management/EPIQ Program (NRMP-USAID), berkolaborasi dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dalam menganalisis Kebijakan dan Peraturan pada Pengelolaan Zona Konservasi di Indonesia dengan focus utama pada Desentralisasi dan Partisipasi Masyarakat. Studi ini dilakukan untuk mengulas kebijakan dan peraturan yang secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada area yang dilindungi. (Agustus 1998 - Februari 1999).
Tim Perumusan Harmonisasi Hukum, Departemen Kehakiman Republik Indonesia (Badan Pembinaan Hukum Nasional: Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. G-99.PR.09.03) Tahun 1997, tentang UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan. Tugas dari Tim tersebut adalah 1) Membuat konsep Perubahan Undang-undang No. 5 tahun 1967, 2) Mengajukan rekomendasi atas perubahan tersebut dan mengirimkan laporan secara berkala dalam waktu 3 bulan kepada Kementerian Kehakiman melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) (April 1997-Maret 1998).
Anggota Tim Reformasi Perum Perhutani, Kementerian Kehutanan dan Perkebunan. (Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 1839/KPTS/Dir/1998,. Tugas utama tim tersebut membuat struktur awal untuk reformasi di Perum Perhutani yang berisikan Visi, Misi, Prinsip Dasar, Strategi dan Kebijakan (November 1998).
Staff of Delivery Divison Monroe Engineering/Omni Office Interior Equipment, Kirrawee, NSW/Sydney, Australia. (Oktober 1989-Agustus 1990),
Staff/ General Worker, Command Engineering Co, Kirrawee, NSW/Sydney, Australia (June-September 1989).
KEANGGOTAAN ASOSIASI PROFESIONAL:
Anggota PERADI SAI (Perkumpulan Advokat Indonesia, Suara Advokat Indonesia)
Ketua Komite Pendidikan PERADI SAI Tangerang Raya 2016-2021.
Ketua Komite Pembelaan Profesi Advokat, PERADI SAI Tangerang Raya 2022- 2026.
Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Tangerang Raya(2023-2028).
Wakil Ketua PERADI SAI Tangerang Raya.
SPESIALISASI
Riset hukum dan Kebijakan Publik.
Hukum dan Kebijakan PSDA, Konservasi Keanekaragaman Hayati/Lingkungan Hidup dan Hukum Kehutanan.
Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Contract Drafting.
PENGALAMAN ORGANISASI
Pendiri, Environmental Law Clinics/ELC, Kalimantan Barat, 2010.
Pendiri and Chairman of Executive Board, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan (YLBHL) Jambi (2007-2010).
Pendiri dan Direktur Eksekutif, Institut Hukum Sumberdaya Alam (IHSA), didirikan tahun 2001-2004 dan 2008-2010.
Ketua, Himpunan Mahasiswa Hukum Internasional/International Law Students Association (ILSA), Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 1991-1992.
Pendiri dan Ketua Pertama, Law Islamic Students Association/LISA, Universitas Katolik Parahyangan Bandung,1991-1992.
PENGALAMAN DI BERBAGAI NEGARA
Studi Komparasi di Australia: Dalam rangka membuat kajian dan penulisan buku berjudul “Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan” (The Guideline on Class Actions). Studi perbandingan dilakukan untuk melihat pengaturan dan praktek tentang bagaimana Pengacara Publik/Public Interest Lawyers dan Judicial system di Australia menjalankan procedure class actions, melalui interview dan diskusi dengan justice Michael Kirby (Supreme Court Justice, New south Wales, Australia), Justice Wilcox, Judge Pearlman (Head of Land and Environment court, NSW), James Johnson and Andrew Sorenson (Public Interest Lawyers of Environmental Defenders Office, EDO), Dr. Peter Cashmen (Private Lawyer from Peter Cashman and Partners), Nick Styant Browne (Private Lawyer from Slater and Gordon), Peter Long (Private Lawyer from Peter Long and Associate) and some lawyers at Public Interest Advocacy Center (PIAC), Sydney, Australia. Proyek ini merupakan kolaborasi Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) and Public Interest Advocacy Center (PIAC), Australia. (Sydney, Australia, July 28th- August 17th, 1998).
Studi Perbandingan di New Delhi, India, tentang Kebijakan dan Hukum India terkait Peran Serta Masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam hutan. Studi perbandingan dilakukan melalui seri diskusi dengan Lawyer WWF India dan sejumlah Aktivis Hukum dari LSM di India. Hosted by Center for Environmental Law, Worldwide Fund for Nature, India, New Delhi. (April 4-24, 1997).
Studi Perbandingan di tiga (3) negara ASEAN Countries Tentang Implementasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR). Studi Perbandingan dilakukan untuk mendapatkan informasi dan masukan dari sejumlah lembaga dan organisasi antara lain Center for Dispute Settlement, National University of Singapore, Faculty Perundang-undangan, University Kebangsaan Malaysia, Minister of Home affair (Malaysia), Tanggol Kalikasan (NGO) dan mengunjungi Desa yang pernah melakukan penyelesaian konflik di Philipina. Singapura, Malaysia, and Philipina, dengan pendanaan dari The Asia Foundation, 1996.
TRAINING
Policy and Advocacy Course at Australian Council for Overseas Aid (ACFOA). Funded by The Center for Democratic Institutions (CDI). Canberra-Sydney, March 14-30, 1999.
Public Interest Advocacy Training and Worldwide Environmental Network. Organized by Environmental Law Alliance Worldwide, United State of America (ELAW-US), Eugene, Oregon and San Francisco, USA. March-April 1995.
KONTRIBUSI PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Pembalakan Liar. Merupakan anggota dalam Tim Perancangan di Kementerian Kehutanan, 2006-2009.
Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Terlibat dalam perancangan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Perikanan, 2005.
Rancangan UU Pengelolaan Pesisir. Terlibat dalam perancangan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Pesisir, diundang dalam berbagai meeting oleh Departemen Kelautan dan Perikanan, 2003-2004.
Rancangan UU Sumberdaya Air. Terlibat dalam perancangan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air, diundang oleh Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, 2002.
Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Kehutanan, 2001-2002. Memfasilitasi prakarsa Para Pemangku Kepentingan (termasuk Pemerintah, LSM, Akademisi, Ketua Adat, dan lain-lain) dalam merancang Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Kehutanan. Didukung oleh NRM-EPIQ USAID.
Pendampingan Masyarakat Adat Desa Pulau Tengah, Kabupaten Merangin, Jambi dalam Perancangan SK Adat tentang Penetapan Hutan Adat yang dilindungi, 2001-2002. Memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada masyarakat adat di Pulau Tengah, Merangin, Jambi, dalam merancang peraturan adat mereka tentang Perlindungan Hutan berdasarkan pengetahuan mereka. Program ini merupakan kolaborasi dengan WWF ID 0094 Jambi Project.
Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam, Oktober-November 1999. Tujuan dari rancangan ini adalah untuk menjadi alternatif dari kebijakan sumber daya alam di Indonesia. Kebijakan sumber daya alam di Indonesia pada saat itu tidak mampu untuk melindungi ketahanan sumber daya alam dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam skala besar. Diajukan oleh Koalisi untuk Pemerintah Demokratis yang Peduli Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
Rancangan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, 1997. Tujuan rancangan SK adalah untuk memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan lingkungan. Rancangan ini diajukan oleh ICEL yang berkolaborasi dengan Bapedal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri.
Menjadi Fasilitator Utama Training 3 hari, untuk Analisis 20 Perda (Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir, dikembangkan oleh 5 Provinsi dan 15 Kecamatan di Indonesia). Pengembangan Hukum Perda-perda tersebut dikoordinasikan oleh Departemen Kelautan dan Perikanan melalui program MCRMP yang berkolaborasi dengan ADB.
Co-Trainer dan Co-Facilitator untuk program Training of Trainers dan Training Legal Drafting termasuk Mekanisme Konsultasi Publik di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi, Lampung, di Kecamatan-kecamatan di Kalimantan Timur seperti Nunukan, Pasir, Penajam Paser Utara, Samarinda, untuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Indonesia untuk Keadilan Perempuan (LBH Apik) Kalimantan Timur, Lampung, Manado dan beberapa daerah lainnya di Indonesia (2000- 2012).
KEANGGOTAAN DAN JARINGAN PROFESIONAL
Pendiri dan Direktur Eksekutif, Indonesian Center for Telecommunication Law (ICTL), 2012.
Co-Founder bersama sejumlah Aktivis Kaltim, Gerakan Masyarakat Anti Illegal Logging, Kalimantan Timur (East Kalimantan Community Movement for Anti Illegal Logging), 2005.
Amigos, Environmental Law Alliance Worldwide (ELAW), since 1995.
Member and Co-Founder of Aliansi Pemantau Kebijakan Sumberdaya Alam/APKSA Kalimantan Timur (Natural Resources Policy Watch Alliance, East Kalimantan). Since May 1999.
Member of Steering Committee, Forest Watch Indonesia 1998-1999.
Member of Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat/FKKM (Indonesian Communication Forum for Community Forestry), Since 1997.
Coordinator and Co-Founder, Jaringan Advokasi Pulp and Kertas/JAPAS (Pulp and Paper Advocacy Network) 1995-1997.
Coordinator and Co-Founder of Jaringan Advokasi Bersama Kebakaran dan Pembakaran Hutan dan Lahan Indonesia (National Alliance for Advocacy on Forest and Land Fire), since 1999.
KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA PEMERINTAHAN
Memfasilitasi dan memberikan kontribusi bagi penegakan hukum dan pengembangan sistem hukum di daerah pada sector kehutanan dengan: Mengkoordinasikan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kementerian Kehutanan, Jambi, dan Kalimantan Barat dan 8 Kecamatan pada tahun 2006-2010.
Memfasilitasi Perda perkembangan penanganan dampak kebakaran hutan di Sumatra Selatan dengan Bapedalda Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, didukung oleh EC-Indonesian South Sumatra Forest Fire Management Project, 2005.
Membuat proses konsultasi publik terhadap Rencana Tata Ruang Kota Balikpapan 2005-2015, sebuah program kerja sama dengan Proyek Pengelolaan Sumber Daya Pesisir II dan Pemerintah Kota Balikpapan, 2004-2005. Hampir selesai.
Membuat/memodifikasi konsep hukum Sistem Rujukan Pengaduan Masyarakat, sebuah pekerjaan kolaborasi antara Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), and Departemen Dalam Negeri (Depdagri) 1999.
Membuat analisis tata cara penegakan hukum di Taman Nasional termasuk alternatif solusi apabila terjadi sengketa, sebuah program kerja sama dengan Direktorat Perlindungan Hukum dan Sumber Daya Alam Departemen Kehutanan, 2000-2001. Fokus Studi tersebut adalah ICDP-TNKS di Sumatra.
Merancang Perda Kehutanan Kutai Barat bersama Pemda Kutai Barat, didukung oleh NRM-EPIQ USAID, 2000-2001.
ADVOKASI KASUS SUMBER DAYA ALAM/LINGKUNGAN HIDUP
Kasus Polusi Kali Banger, Pekalongan, Jawa Tengah, dilakukan Bersama YLBHI, LBH Semarang, PMPL dan KKLKB. Sejak perusahaan didirikan di sekitar Kali Banger, masyarakat setempat menghadapi permasalahan menurunnya kualitas air. Advokasi ini dilakukan oleh ICEL, masyarakat setempat, LBH Semarang, YLBHI, dan LSM-LSM lokal lainnya. (1996-1998).
Kasus Tambang Batu Obsidian, Sumatra Barat, bersama LBH Padang, WALHI Sumbar, YLBHI and masyarakat sekitar, 1997-1998. Setelah lebih dari 1 tahun advokasi melalui musyawarah/non-litigasi, masyarakat telah mendapatkan kompensasi untuk rehabilitasi lingkungan. Pariaman, Sumatra Barat.
Cimanggis River Pollution Case (CRCP), bersama dengan PRPLH Mekarsari, Jawa Barat 1997-1998. Advokasi tersebut ditekankan pada pengelolaan masyarakat. CRCP adalah kasus antara masyarakat dan pengusaha/perusahaan barang.
Kasus Ampas dan Kertas Ciujung, Serang, Jawa Barat, 1997-1998.
Penanganan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Bersama WWF TNBK, 1998.
Kasus Saluran Listrik Tegangan Tinggi/SUTET (KCC Bandung, Singosari Gresik Jawa Timur, Parung, Bogor, Jawa Barat), 1995-1998.
PUBLIKASI
Pengelolaan Satelit oleh Industri Perbankan: Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, diterbitkan oleh Indonesian Center for Tellecomunication Law, 2015.
Sembiring, SN, Presentation Materials on Policy and Law in Natural Resources Management in Indonesia, Institut Hukum Sumberdaya Alam (IHSA), 2002.
Sembiring, SN, Memperkuat Partisipasi, Transparansi dan Akuntabililitas Publik Melalui Konsultasi Publik dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi, dengan pendekatan parsitipasi kepada area pengelolaan lindung pada transisinya: Pelajaran didapatkan pada era desentralisasi dan reformasi Indonesiai, Program Institut Hukum Sumberdaya Alam (IHSA) Agustus, 2001.
Sembiring, SN., Kajian Tentang Pedoman Penegakan Hukum di Kawasan Taman Nasional: dilengkapi dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Diterbitkan oleh Departemen Kehutanan, Penulis, 2001.
Sembiring, SN., Djamaan, 2004. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Sumberdaya Alam Dalam Konteks Otonomi Daerah, 26 Jilid yang berisi 700 regulasi, termasuk regulasi tentang hewan yang dilindungi dan perdagangan satwa liar. Penghimpun. IHSA.
Sembiring, SN., Makinuddin, N., Rahardjo, S., Phantom and Marbyanto, E., Editor 2000. Menjadi Tuan di Tanah Sendiri; Menuju Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya alam Kalimantan Timur, Editor. Sebuah kerja sama dengan NRM-USAID, Pemda Povinsi Kalimantan Timur, WWF Indonesia dan APKSA.
Sembiring, SN. Pemerintahan Demokratis dan Bukit Suharto. 30 Agustus 1999, di Kalimantan Post, Koran Kalimantan Timur.
Sembiring, SN., Husbani, F., Muhammad, A., Ivalerina, F., and Hanif, F., 1999. Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia: Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan Peran serta Masyarakat, Penulis. Author (NRM-USAID and ICEL).
Sembiring, SN., Husbani, F., Muhammad, A., Ivalerina, F., and Hanif, F., 1999. Kumpulan Peraturan Perundang-undang Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia. 7 jilid, 157 Peraturan. Penghimpun. ICEL.
Sembiring, SN., 1999. Reformasi Hukum Sumberdaya Alam Hutan. Dirilis pada Demokratisasi Pengelolaan Sumberdaya Alam. ICEL.
Sembiring, SN., Santosa, MA., Cornwall, A., and Wijardjo, B., 1998. Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan, Penulis. ICEL, YLBHI and PIAC, Australia.
Sembiring, SN., Hukum dan Advokasi Lingkungan. Editor, ICEL 1998.
Sembiring, SN., “Legal Standing”, “Class Actions” dan Gugatan Walhi. 19 Februari 1998. Dirilis pada Suara Pembaruan (Koran Nasional).
Sembiring, SN., and Santosa, MA., 1997 Hak Gugat Organisasi Lingkungan, Penulis. ICEL.
Sembiring, SN and Santosa, MA, Menambang di Kawasan Lindung, ICEL-WWF, 1997.
Sembiring, SN., and Santosa, MA., Rahmadi, T., Ratnawati, RV., 1997. Penerapan Azas Tanggung Jawab Mutlak di Bidang Lingkungan Hidup. ICEL.
Sembiring, SN., and Santosa, MA., Editor. 1997, Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan. ICEL.
Sembiring, SN., 11 November 1997. Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23/1997 dan Aktifitas Industri. Bisnis Indonesia (Koran Nasional).
Sembiring, SN., NGO’s Legal Standing in Indonesia, 1996. In Environmental Law Journal/ELJ (English Edition). ICEL.
Sembiring, SN., 26 September 1994. Mempertanyakan Kembali Hak Pengusahaan Hutan. Dirilis Republika (National Newspaper).
KONFERENSI/PERTEMUAN INTERNASIONAL
Menghadiri Chatam House Discussion on Illegal Logging and VPA Processes Experiences, London, UK. June, 2009.
Mempresentasikan Paper dengan judul “ Autonomy and the future of Conservation Area Management in Indonesia” in the workshop: Conservation for/by whom? Social Controversies & Cultural Contestations regarding National Parks and Reserves in the “Malay Archipelago”. A workshop sponsored by: Department of Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, NUS; Department of Biological Science, NUS; Asia Research Institute, NUS; co-organized as well by the Law Faculty, NUS, with endorsement from the Study Group on Indonesia and the Study Group on Malaysia. Singapore, May 16-18, 2005.
Regional Forum on Capacity Building for Integrated Water Resources for Southeast Asia in Malaysia, December 2002
Southeast Asia Regional Dialogue on Water Governance, Bangkok, Thailand, November 2002.
Menghadiri Environmental Law Alliance (ELAW) Annual Meeting, Arusha, Tanzania, Africa. July 24-28, 2000.
Menghadiri Environmental Law Alliance (ELAW) Annual Meeting, Sydney, Australia, December 1998.
Menghadiri International Conference on Biodiversity and Indigenous People Knowledge, Madrid, Spain, 1997
PEKERJAAN LAINNYA
Editor Buku